Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum sudah tentu penyelenggaraan Negara dan pemerintahannya didasarkan pada prinsip prinsip hukum yang bersifat universal dan kearifan local (local wisdom). Prinsip universal merupakan landasan filosofi dan teori yang digunakan ...