Undang-Undang Cipta Kerja adalah rancangan undang-undang (RUU) di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 905 halaman ...